Rincian Aturan Beli Rumah Rp2 M yang Pajaknya Digratiskan Sri Mulyani

Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

Insentif juga diperluas untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.

Pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 November 2023.

Berikut rincian aturan tersebut:

Periode Insentif

Insentif ini berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024 yang dibagi atas dua periode.

Dalam pasal 7 disebut periode pertama berlangsung pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Dalam periode itu, PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah.

Sedangkan untuk periode kedua pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, di mana PPN yang digratiskan hanya 50 persen.

“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023,” bunyi pasal 7 ayat 2 beleid itu.

Kriteria Rumah

PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

“Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” bunyi pasal 2 ayat 3.

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian berdasarkan aturan tersebut. clickbet88.org

Kriteria Penerima

Pasal 5 ayat 1 menyebut PPN DTP hanya bisa diberikan untuk pembelian satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun bagi satu orang pribadi.

“Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 6 ayat 2.

Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Kemudian, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.