Belajar dari Kasus di Bogor, Kalau Ditipu Pengembang Harus Apa?

Penipuan berkedok perumahan syariah Ibcbet masih terjadi hingga saat ini. Salah satu contohnya seperti yang terjadi di perumahan GMV, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu korban yang membeli rumah di sana sudah mencicil rumah selama 20 bulan, namun hingga kini tak mendapatkannya. Padahal, ia dijanjikan setelah 15 bulan dari akad pembelian akan dilakukan serah terima kunci.

Jangankan serah terima kunci, wujud rumahnya pun belum ada. Hal ini lah yang membuat korban, sebut saja Salim, mengajukan pembatalan pembelian rumah. Setelah akad pembatalan pembelian rumah, ia dijanjikan pihak pengembang atau developer akan dikembalikan uangnya dalam waktu 5 bulan atau 5 kali angsuran. Lagi-lagi, hingga saat ini hal itu belum terjadi.

Lebih parahnya, developer tersebut kini susah dihubungi atau ditemui. Maka dari itu, ia dan korban-korban lainnya menempuh berbagai cara untuk mendapatkan haknya, mulai dari lapor polisi hingga menempuh jalur hukum. Namun, hingga saat ini masih belum ada titik terang.

Menurut Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto, ada beberapa langkah yang harus dilakukan jika ada konsumen membeli rumah, namun rumah itu mangkrak dan ditinggal oleh developer, apabila developer tersebut masuk ke asosiasi pengembang, maka konsumen bisa lapor ke asosiasi pengembang.

Selain itu, Steve menyarankan untuk para konsumen yang dirugikan melapor ke polisi. Sebab, kasus wanprestasi bisa dilanjut ke kasus penipuan alias itikad berbuat merugikan.

“Memang agak rumit kalau berhadapan dengan developer perumahan yang tidak bertanggung jawab. Kontrak Jual Beli atau PPJB dibawa ke pengacara untuk dapat ditindak lanjut ke Asosiasi (misalnya) REI Realestat Indonesia dan Kepolisian. Dari laporan kepada Kepolisian dan kejaksaan ini bisa pengadilan melakukan tindakan ‘Sita Jaminan’ atas lahan perumahan tersebut,” katanya kepada detikProperti, Kamis (7/11/2023).

“Hasil Sita Jaminan dapat dilanjutkan ke arah lelang atas aset – aset developer tersebut untuk membayar semua kerugian para konsumen dari tindakan tidak bertanggung jawab developer perumahan tersebut,” sambungnya.

Ketika lapor ke polisi, Steve menyarankan agar para korban melapor secara bersama-sama agar bisa langsung ditindaklanjuti. Selain itu, berikan bukti-bukti yang kuat juga.

“Saya saran laporan harus bersama-sama dengan para konsumen yang dirugikan oleh pihak developer bermasalah dengan menunjukkan bukti-bukti yang jelas, seperti kontrak PPJB, tanda terima pembayaran, dan lainnya,” ungkapnya.

Steve pun memberikan tips beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membeli rumah yang mencicil langsung ke developer, yaitu:

1. Konsumen wajib meneliti apakah developer merupakan anggota asosiasi pengembang atau bukan, contohnya Realestat Indonesia (REI).

2. Periksa apakah perumahan yang ditawarkan memiliki izin lokasi, IMB, atau SIPPT (Surat Izin Penunjukkah Penggunaan Tanah)

3. Minta jaminan dari developer dalam bentuk asuransi atau Performance Bond. Apabila terjadi wanprestasi dari pihak developer maka pihak konsumen dilindungi oleh asuransi atau Performance Bond. Ada biaya untuk menerbitkan asuransi atau Performance Bond tersebut tetapi lebih aman untuk konsumen.

4. Konsumen wajib cek ke kantor kelurahan dan kecamatan di mana lokasi perumahan tersebut akan dibangun atau ditawarkan oleh pihak developer tersebut. Adapun yang perlu dicek apakah sudah kepemilikan lahan atas perumahan tersebut tidak sengketa, ada Izin lokasi, IMB. Dan yang penting apakah banjir atau tidak. Sumber air bersih dan PLN sudah tersedia.

5. Performa developer di masa lalu bisa dicek apakah pernah cacat hukum. Termasuk pemegang saham dari perusahaan developer tersebut.

Senada, CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebutkan, jika sudah ada konsumen yang membeli rumah syariah namun mangkrak di tengah jalan bahkan hingga pengembangnya kabur, konsumen bisa mengecek pengembang tersebut apakah masuk ke asosiasi pengembang atau tidak.

“Kalau PT atau pengembang anggota asosiasi, bisa lapor ke asosiasi,” tuturnya.

Apabila pengembang tidak termasuk dalam asosiasi pengembang, konsumen bisa melaporkan ke polisi.

Si sisi lain, Ali pun mengimbau konsumen untuk lebih jeli dan cermat ketika ingin membeli rumah, misalnya dengan memperhatikan aspek legalitas tanah dan proyeknya.

“Untuk antispasi harus dipastikan legalitas proyeknya, kalau atas nama perorangan risikonya lebih tinggi. Legalitas tanahnya (juga diperhatikan), banyak konsep ini menggunakan tanah yang belum dikuasai penuh jadi masih cicil ke pemilik lahan,” pungkasnya.